Bahlil Cabut 2.065 Izin Usaha Tambang, Paling Banyak di Bangka Belitung

Dari total IUP yang dicabut oleh Bahlil, sebanyak 306 atau sekitar 909.413 hektare merupakan izin batu bara.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jumlah itu 98,4 persen dari target 2.078 IUP.

“Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare ini akumulasi dari 2.065 izin,” kata Bahlil dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Dari total IUP yang dicabut, sebanyak 306 atau sekitar 909.413 hektare merupakan izin batu bara.

Kemudian timah 307 IUP dikonversi lahan menjadi 445.352 hektare, nikel 106 IUP dikonversi sebesar 182.094 hektare, dan emas 71 IUP dikonversi menjadi lahan 544.728 hektare.

Selanjutnya, tambang bauksit 54 IUP dikonversi sebesar 356.328 hektare dan tembaga 18 IUP atau 70.663 hektare.

Adapun mineral lainnya sebesar 1.230 IUP atau 599.126 hektare.

Mineral lainnya ini termasuk dengan galian C.

Berdasarkan wilayah yang sebarannya, IUP yang dicabut mayoritas berada di Kalimantan Barat.

Lalu, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Sedangkan dilihat dari banyaknya IUP yang dicabut, Kepulauan Bangka Belitung mendominasi.

Di sana merupakan tempat bagi industri tambang timah.

Kemudian Kalimantan Barat dengan tambang tambang bauksitnya.

Selanjutnya, Jawa Timur yang banyak ditemukan galian C dan Kalimantan Tengah serta Kalimantan Timur.

Bahlil mengatakan penataan perizinan yang dilakukan Kementeriannya ini berbeda dengan sengketa izin yang dilakukan oleh dunia usaha di pengadilan.

Sengketa izin berarti ada satu lokasi dimiliki oleh 2-3 izin pihak yang bersengketa atay pengusaha.

Sedangkan dalam konteks ini, persoalannya menyangkut masalah administrasi dan faktual.

Persoalan faktual maksudnya, di lokasi, tidak ada operasional bisnis yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Maka itu bagian yang akan kita jadikan sebagai rujukan untuk melakukan proses penilaian sampai dengan tingkat pencabutan izin,” ujar Bahlil.

Kendati begitu, Bahlil mengatakan Kementerian Investasi membuka ruang bagi pemilik izin yang keberatan atau ingin memulihkan kembali izin yang dicabut tersebut.

HENDARTYO HANGGI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *