Syarat dan Cara Dapatkan Uang Kertas Baru 2022

Uang kertas baru terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 atau uang TE 2022, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.

Mari seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham rupiah,” kata Gubernur Bank Indonsia Perry Warjiyo dalam peluncuran uang rupiah, kemarin.

Berikut uang rupiah yang dapat ditukarkan dengan uang baru beserta syaratnya dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan 1.

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.

2.

Jumlah penukaran uang kertas maupun uang logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.

3.

Pengaturan jumlah penukaran uang dipesan melalui kas keliling sebagai berikut.

– Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang logam.

– Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang kertas dengan jumlah yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas.

3.

Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru TE 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut.

– Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.

– Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.

– Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp 200 ribu dengan rincian sebagai berikut.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling – Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

– Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

– Penukar yang akan melakukan penukaran uang kertas baru melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

– Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: – Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

– Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang dapat dikenali keasliannya.

– Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

– Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *